Telusuri
24 C
id
Warta Rakyat
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik dan Pemerintahan
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Daerah
Warta Rakyat
Telusuri
Beranda Daerah Eks Bupati Hukum dan Kriminal KPK PEN Situbondo Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa 11 Saksi
Daerah Eks Bupati Hukum dan Kriminal KPK PEN Situbondo

Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa 11 Saksi

Redaksi
Redaksi
15 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Humas KPK, Tessa Mahardika.

SITUBONDO (WARTARAKYAT) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 11 saksi terkait kasus korupsi penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa, (12/11/2024).

Pemeriksaan ini dilaksanakan di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jalan PB Sudirman Nomor 30, Kelurahan Patokan.

Humas KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini berlangsung hingga malam hari.

Para saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai pihak, termasuk pengusaha dan pejabat di Pemerintah Kabupaten Situbondo. Saksi-saksi tersebut di antaranya adalah R, pemilik CV Medyatama, CV Cahaya Baru, CV Sinar Dua, CV Abimanyu, serta Direktur CV Dhita Bangun Karya.

Selain itu, beberapa saksi lain yang diperiksa termasuk SS, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo, dan AY, seorang pegawai negeri sipil di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Situbondo.

Tessa juga menambahkan bahwa KPK hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Karna Suswandi, mantan Bupati Situbondo yang merupakan tersangka utama dalam kasus ini.

Proses penahanan, lanjutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, yang akan dilakukan apabila memenuhi syarat subjektif penahanan, seperti adanya cukup bukti atau menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Proses penahanan akan dilakukan ketika penyidik merasa telah memenuhi syarat subjektif, atau saat berkas perkara dinyatakan lengkap," jelas Tessa.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana PEN yang disalurkan kepada sejumlah proyek yang tidak sesuai prosedur. Dana PEN merupakan bantuan pemerintah pusat untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19. (Kompas/Ed: Ruk)


Dasar Hukum:

• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tindakan pidana korupsi dan prosedur penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, memperkuat pemberantasan korupsi dan menambahkan ketentuan terkait penyalahgunaan wewenang pejabat publik.

• Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mengenai penahanan tersangka, dengan ketentuan bahwa penahanan dapat dilakukan setelah adanya bukti yang cukup dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Tag Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

 


Featured Post

19 Calon PMI Ilegal Diamankan, Mayoritas dari Sulawesi dan NTT

Redaksi- 5/08/2025 0
19 Calon PMI Ilegal Diamankan, Mayoritas dari Sulawesi dan NTT

Most Popular

TK Theo Broma II Meriahkan Hari Kartini, Sederhana Namun Bermakna

TK Theo Broma II Meriahkan Hari Kartini, Sederhana Namun Bermakna

4/21/2025
Sertijab Kapolres dan Peninjauan Lahan SPN Warnai Kunjungan Kapolda Jatim ke Jember

Sertijab Kapolres dan Peninjauan Lahan SPN Warnai Kunjungan Kapolda Jatim ke Jember

4/16/2025
Perlintasan KAI Arah Rembangan Dipasangi Portal, Truk Dialihkan ke Jalur Alternatif

Perlintasan KAI Arah Rembangan Dipasangi Portal, Truk Dialihkan ke Jalur Alternatif

4/22/2025
Empat Tahun MGG di Jember, Soliditas dan Ekspansi ke Depan

Empat Tahun MGG di Jember, Soliditas dan Ekspansi ke Depan

4/21/2025
19 Calon PMI Ilegal Diamankan, Mayoritas dari Sulawesi dan NTT

19 Calon PMI Ilegal Diamankan, Mayoritas dari Sulawesi dan NTT

5/08/2025


 


 


 


 

Popular Post

TK Theo Broma II Meriahkan Hari Kartini, Sederhana Namun Bermakna

TK Theo Broma II Meriahkan Hari Kartini, Sederhana Namun Bermakna

4/21/2025
Sertijab Kapolres dan Peninjauan Lahan SPN Warnai Kunjungan Kapolda Jatim ke Jember

Sertijab Kapolres dan Peninjauan Lahan SPN Warnai Kunjungan Kapolda Jatim ke Jember

4/16/2025
Perlintasan KAI Arah Rembangan Dipasangi Portal, Truk Dialihkan ke Jalur Alternatif

Perlintasan KAI Arah Rembangan Dipasangi Portal, Truk Dialihkan ke Jalur Alternatif

4/22/2025
Empat Tahun MGG di Jember, Soliditas dan Ekspansi ke Depan

Empat Tahun MGG di Jember, Soliditas dan Ekspansi ke Depan

4/21/2025
19 Calon PMI Ilegal Diamankan, Mayoritas dari Sulawesi dan NTT

19 Calon PMI Ilegal Diamankan, Mayoritas dari Sulawesi dan NTT

5/08/2025


 

Populart Categoris

Warta Rakyat

About Us

Warta Rakyat adalah media online yang mengedepankan prinsip jurnalisme warga (citizen journalism) dalam menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan terpercaya.

Email: wartarakyat.site@gmail.com

Website: www.wartarakyat.site

Follow Us

COPYRIGHT © 2025 WARTA RAKYAT
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Media Siber
  • Contact Us