Telusuri
18.14 C
East Java
Warta Rakyat
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik dan Pemerintahan
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Daerah
Warta Rakyat
Telusuri
Beranda HET Kios Pupuk Nasional News Pupuk Subsidi Pupuk Bersubsidi Mulai 2025 Bisa Dibeli dengan Harga Terjangkau, Berikut Cara dan Syarat Pembeliannya
HET Kios Pupuk Nasional News Pupuk Subsidi

Pupuk Bersubsidi Mulai 2025 Bisa Dibeli dengan Harga Terjangkau, Berikut Cara dan Syarat Pembeliannya

Redaksi
Redaksi
23 Jan, 2025 100
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Pupuk Subsidi

Wartarakyat - Pemerintah telah menetapkan sistem baru untuk penyaluran pupuk bersubsidi yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Tahun ini, alokasi pupuk bersubsidi akan mencapai 9,5 juta ton, yang terbagi dalam beberapa jenis pupuk, 4,6 juta ton pupuk urea, 4,2 juta ton pupuk NPK, 147.000 ton NPK untuk kakao, dan 500.000 ton pupuk organik. 

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025.

Dalam kebijakan ini, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Harga pupuk urea akan menjadi Rp 2.250 per kilogram (kg), pupuk NPK seharga Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, dan pupuk organik Rp 800 per kg. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan petani di berbagai sektor pertanian, seperti tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, dapat memperoleh pupuk dengan harga terjangkau.

"Pupuk subsidi ini ditujukan untuk petani yang mengusahakan tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, hortikultura seperti cabai, bawang merah, bawang putih, serta perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi. Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi juga harus memiliki lahan sawah dengan luas maksimal 2 hektare (ha)," ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Selain alokasi dan harga, pemerintah juga memperbaiki sistem distribusi pupuk. Dalam penjelasannya, Menteri Pertanian menegaskan bahwa pupuk bersubsidi akan langsung sampai ke petani tanpa proses yang rumit. 

"Persiapannya sudah matang, aturan pupuk sudah kami tanda tangani, dan mulai 1 Januari 2025, petani bisa langsung menggunakan pupuk ini tanpa dipersulit," ujar Andi Amran Sulaiman.

Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah menerima alokasi pupuk terbesar, dengan Jawa Timur memperoleh 1,88 juta ton pupuk senilai Rp 8,87 triliun, dan Jawa Tengah 1,38 juta ton senilai Rp 6,74 triliun. Selain itu, Kementerian Pertanian memastikan distribusi pupuk dilakukan dengan tepat sasaran di tingkat kecamatan.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus terdaftar dalam sistem e-RDKK (electronic-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menekankan bahwa petani yang terdaftar dalam e-RDKK dapat menebus pupuk di kios atau pengecer menggunakan kartu tani atau KTP. 

"Musim tanam pertama ini, petani sudah bisa menebus pupuk subsidi. Kami juga mengakomodasi petani yang mungkin diwakilkan untuk menebus pupuk dengan ketentuan yang sesuai," kata Andi.

Selain itu, pemerintah juga sedang merancang peraturan presiden (perpres) untuk mengatur tata cara penyaluran pupuk subsidi. 

Langkah ini diambil untuk memangkas 145 regulasi yang selama ini memperlambat proses distribusi pupuk subsidi. 

Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menyatakan bahwa stok pupuk yang tersedia saat ini mencapai 1,4 juta ton, dan sekitar 400.000 ton tersedia di distributor dan kios.

"Proses distribusi masih menggunakan pola lama sambil menunggu perpres baru, dan kami pastikan 14,7 juta petani yang terdaftar di RDKK dapat memperoleh pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan mereka," tambah Tri Wahyudi.

 (Ed: Ruk)

Tag HET
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tol Probowangi Selesai Juli 2025, DPRD Awasi Reklamasi Tambang
Postingan Lebih Baru Pencurian Kambing di Jelbuk, Kuasa Hukum Sahit Bantah Kliennya Terlibat

Anda mungkin menyukai postingan ini

Tanpa Dana Desa, Jalan Paving Kopang Kebun Terbangun

Buron 12 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan di Jember Ditangkap

19 Calon PMI Ilegal Diamankan, Mayoritas dari Sulawesi dan NTT

 


Featured Post

Tanpa Dana Desa, Jalan Paving Kopang Kebun Terbangun

Redaksi- 5/15/2025 0
Tanpa Dana Desa, Jalan Paving Kopang Kebun Terbangun

Most Popular

Tanpa Dana Desa, Jalan Paving Kopang Kebun Terbangun

Tanpa Dana Desa, Jalan Paving Kopang Kebun Terbangun

5/15/2025
19 Calon PMI Ilegal Diamankan, Mayoritas dari Sulawesi dan NTT

19 Calon PMI Ilegal Diamankan, Mayoritas dari Sulawesi dan NTT

5/08/2025
Perlintasan KAI Arah Rembangan Dipasangi Portal, Truk Dialihkan ke Jalur Alternatif

Perlintasan KAI Arah Rembangan Dipasangi Portal, Truk Dialihkan ke Jalur Alternatif

4/22/2025
Bupati Jember Tegaskan Tidak Ada Upaya Melemahkan Peran Wakil Bupati

Bupati Jember Tegaskan Tidak Ada Upaya Melemahkan Peran Wakil Bupati

3/12/2025
Buron 12 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan di Jember Ditangkap

Buron 12 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan di Jember Ditangkap

5/13/2025


 

Popular Post

Tanpa Dana Desa, Jalan Paving Kopang Kebun Terbangun

Tanpa Dana Desa, Jalan Paving Kopang Kebun Terbangun

5/15/2025
19 Calon PMI Ilegal Diamankan, Mayoritas dari Sulawesi dan NTT

19 Calon PMI Ilegal Diamankan, Mayoritas dari Sulawesi dan NTT

5/08/2025
Perlintasan KAI Arah Rembangan Dipasangi Portal, Truk Dialihkan ke Jalur Alternatif

Perlintasan KAI Arah Rembangan Dipasangi Portal, Truk Dialihkan ke Jalur Alternatif

4/22/2025
Bupati Jember Tegaskan Tidak Ada Upaya Melemahkan Peran Wakil Bupati

Bupati Jember Tegaskan Tidak Ada Upaya Melemahkan Peran Wakil Bupati

3/12/2025
Buron 12 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan di Jember Ditangkap

Buron 12 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan di Jember Ditangkap

5/13/2025

Populart Categoris

Warta Rakyat

About Us

Warta Rakyat adalah media online yang mengedepankan prinsip jurnalisme warga (citizen journalism) dalam menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan terpercaya.

Email: wartarakyat.site@gmail.com

Website: www.wartarakyat.site

Follow Us

COPYRIGHT © 2025 WARTA RAKYAT
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Media Siber
  • Contact Us