Buron 12 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan di Jember Ditangkap
![]() |
Dua pelaku MJ (70) dan FR (30) |
Jember (Wartarakyat)— Dua pelaku kasus pembunuhan sadis yang sempat buron selama 12 tahun akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal Polres Jember. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang warga di Dusun Paci, Desa Gelang, Jember, pada 7 Februari 2013.
Korban, Ali alias Pak Fathur (50), tewas tragis setelah dianiaya oleh empat orang tetangganya sendiri. Setelah insiden tersebut, para pelaku melarikan diri, termasuk ke luar negeri, salah satunya ke Malaysia.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, dalam keterangan pers pada Rabu (14/5/2025), mengungkapkan bahwa dua dari empat pelaku, berinisial SB (35) dan SA (40), berhasil diamankan setelah kembali ke Jember karena urusan keluarga.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian dan penyelidikan panjang. Setelah mendapatkan informasi tentang kepulangan mereka ke Jember, Tim Kalong langsung bergerak cepat dan menangkap keduanya tanpa perlawanan,” ujar AKBP Bobby.
Dua pelaku lainnya, MJ (70) dan FR (30), masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di luar negeri.
Motif pembunuhan diduga dipicu oleh dendam lama. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SB, anak dari MJ, pernah dianiaya oleh anak korban. Hal tersebut memicu emosi dan berujung pada aksi kekerasan terhadap Ali hingga meninggal dunia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 170 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain dan mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib,” tutup Kapolres. (Ed: Ruk)