HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Anggota Kopdes Merah Putih Harus Capai 50 Persen Penduduk, Kata Menkop

 

Budi Arie Setiadi Menteri Koperasi (Menkop). ( Dok. Istimewa)

Jakarta (Warta Rakyat) – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Ia meminta agar minimal setengah dari jumlah penduduk di setiap desa atau kelurahan menjadi anggota koperasi tersebut sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan akses pendanaan.

“Saya sudah mengimbau sebisa mungkin, seharusnya mungkin, itu koperasi desa itu basisnya partisipasi masyarakat. Jadi Kopdes-Kopdes yang anggotanya sudah setengah penduduk desa, karena saya sudah minta minimal setengah penduduk desa,” kata Budi Arie dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Budi Arie mencontohkan, jika suatu desa memiliki 4.000 penduduk, maka setidaknya 2.000 orang harus menjadi anggota Kopdeskel Merah Putih agar koperasi tersebut memenuhi syarat pendanaan.

“Kamu desanya 2 ribu, 1 ribu minimal (jadi anggota). Jadi supaya apa? Supaya kepemilikan kopdes ini adalah kepemilikan warga, kepemilikan masyarakat, kepemilikan rakyat desa,” ujarnya.

Selain jumlah anggota, syarat lain untuk pencairan pendanaan modal bisnis meliputi rancangan bisnis, kualitas sumber daya manusia (SDM), dan riwayat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Namun, Budi Arie menegaskan kembali bahwa kunci utama tetap terletak pada keterlibatan masyarakat.

Ia optimistis masyarakat desa akan tertarik menjadi anggota setelah merasakan manfaat dari koperasi tersebut. “Nanti setelah lihat manfaatnya, pasti mau. Kamu nggak boleh pesimis. Pasti mau,” imbuhnya.

Program Kopdeskel Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat di tingkat desa, dengan memperkuat kepemilikan bersama dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara inklusif. (Ed: Ruk)