Dana Desa 2025 Tak Bisa Dicairkan, Ini Kata DPMD Bondowoso
Bondowoso (Warta Rakyat) – Pemerintah Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso dipastikan tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap I dan II pada tahun anggaran 2025. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan desa tersebut dalam memenuhi persyaratan minimal pengelolaan DD tahun anggaran 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa hingga batas waktu pengajuan pada 16 Juni 2025, Pemdes Padasan tidak mampu mengunggah seluruh persyaratan pencairan melalui sistem aplikasi yang telah ditentukan.
“Salah satu syarat utama yang tidak terpenuhi adalah realisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) minimal selama 12 bulan pada tahun anggaran sebelumnya,” ungkap Sigit.
Menurut data aplikasi Siskeudes, realisasi BLT Desa Padasan pada tahun 2024 hanya berlangsung selama enam bulan. Hal ini menyebabkan sistem secara otomatis menolak Desa Padasan masuk dalam daftar desa layak salur.
“Kondisi ini menyebabkan Desa Padasan tidak bisa mencairkan Dana Desa tahap I tahun 2025. Bahkan, ini akan berdampak pada pencairan tahap II, dan berpotensi mempengaruhi proses penganggaran tahun 2026,” jelasnya. Saat ini, anggaran yang masih bisa dikelola hanya berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun lalu.
Sigit menambahkan bahwa DPMD Bondowoso telah melakukan konsultasi daring dengan Kementerian Keuangan untuk membahas persoalan ini. Hasil konsultasi menyatakan bahwa realisasi BLT selama 12 bulan memang menjadi syarat wajib pencairan dana di tahun berjalan.
“Kami juga sudah coba sinkronkan langsung melalui aplikasi. Bahkan saat eksekusi di akhir pekan kami lembur, tetap tidak bisa dilakukan. Sistem tetap mengunci,” kata Sigit.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya berkonsultasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi, termasuk untuk rencana penganggaran tahun 2026. “Rencana tahun 2026 kami tetap akan konsultasi lagi dengan kementerian,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Pujer, Muttaqin, mengungkapkan bahwa Kepala Desa Padasan, Faldy Arie Djordy, telah menghilang sejak sebelum bulan Ramadan. Ia mengaku sudah memberikan teguran lisan dan tertulis karena tidak adanya pelaksanaan kegiatan fisik maupun pembinaan di desa.
“Terakhir saya bertemu Kades sebelum Ramadan. Setelah itu tidak ada kabar lagi, dan diduga sudah keluar dari desa entah ke mana,” ujarnya.
Terkait pencairan DD tahun 2025 yang gagal, Muttaqin menjelaskan bahwa hal itu memang merupakan dampak dari tidak tersalurkannya BLT DD baik pada tahap pertama maupun kedua tahun 2024.
“Saya terus berkoordinasi dengan DPMD bagaimana nanti kelanjutannya karena ini imbas tahun 2024. Berimbas juga ke tahap II. Untuk kegiatan lain nanti bisa dari ADD dan dana silpa di Kaspem,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kepala Desa Padasan definitif yang telah menghilang dan tidak aktif selama tiga bulan kini telah diberhentikan sementara. Jabatan pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa kini dipercayakan kepada sekretaris desa.
(Sumber: TimesIndonesia/Ed: Ruk)