HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Desa Tak Boleh Lagi Tertutup, Pemkab Jember Tekankan Keterbukaan Informasi

Kini masyarakat bisa memantau langsung program, anggaran, dan kegiatan desa secara online. PPID Desa diwajibkan memperbarui informasi penting secara berkala demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.


Surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Jember.

Jember (Warta Rakyat)— Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Jember.

Edaran tersebut menekankan pentingnya publikasi dan pembaruan dokumen wajib melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa).

Langkah ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta beberapa regulasi terkait, termasuk Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022.

Plh. Sekretaris Daerah, Arief Tyahyono, dalam surat bernomor 500.12.18.1/105.2/35.09.323/2025 menyampaikan bahwa seluruh PPID Desa wajib melakukan pembaruan data secara berkala tanpa harus menunggu permohonan dari masyarakat.

Informasi yang bersifat serta-merta dan setiap saat juga harus tersedia melalui sistem PPID Desa Kabupaten Jember yang dapat diakses melalui laman ppid-desa.jemberkab.go.id.

Beberapa dokumen yang wajib diperbarui meliputi:

• Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
• Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
• APBDes dan laporan realisasi anggaran
• Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
• Laporan keuangan, aset, serta statistik desa
• Profil kepala desa, sekdes, dan struktur organisasi desa

Dengan keterbukaan ini, diharapkan masyarakat memiliki akses mudah, cepat, dan akurat terhadap informasi tentang program, anggaran, serta kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Sebagai contoh penerapan keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses laman PPID Desa Jambearum Puger melalui tautan: 

https://ppid-desa.jemberkab.go.id/desa/jambearumpuger

https://ppid-desa.jemberkab.go.id/desa/jambearumpuger

Koordinasi lebih lanjut terkait pelaksanaan dan pembaruan informasi PPID Desa dapat dilakukan dengan menghubungi Ilham Juniedi H di nomor 081332230007.

Upaya ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Jember dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif. (Ruk)