HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kementan Ubah Skema Margin Fee, Siapa Paling Diuntungkan?

Distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Bojonegoro. (Dok. Istimewa)

Jakarta
(Warta Rakyat) – Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan akan menyesuaikan besaran margin fee untuk distributor dan pengecer pupuk bersubsidi. Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Kepala Kelompok Kerja (Pokja) Pupuk Bersubsidi Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Sri Pujiastuti, mengungkapkan bahwa kajian mengenai margin fee yang wajar telah rampung. Namun, ia menegaskan bahwa hasil kajian tersebut masih akan direview lebih lanjut dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami baru selesai membuat kajian berapa margin fee yang wajar. Kami akan sesuaikan dengan penilaian kewajaran. Tapi, kami terlebih dahulu mereview dan juga akan koordinasikan dengan Kemenkeu karena ini ada hubungannya dengan harga pokok penjualan (HPP) pupuk bersubsidi," ujar Sri kepada wartawan usai mengikuti Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh IPB University, Selasa (17/6/2025).

Sri menjelaskan, besaran margin fee yang akan ditetapkan akan mempertimbangkan komponen-komponen HPP pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 28 Tahun 2020.

"Nah, kita melihat dulu dari komponen-komponen tersebut, baru bisa tahu kewajarannya berapa. Mungkin bisa jadi kisaran kenaikannya di atas Rp 50 per kg atau sampai Rp 100 per kg, kita review dulu. Bisa jadi nanti Rp 145 per kg, Rp 150 per kg. Karena ini semua terkait dengan anggaran," tuturnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap kenaikan margin fee akan berdampak signifikan terhadap kebutuhan anggaran negara.

"Kenaikan margin fee Rp 1 per kg tentu akan berdampak ke anggaran nantinya karena dikalikan dengan alokasi pupuk tahun ini sebesar 9,5 juta ton," tambah Sri.

Penyesuaian margin fee ini menjadi bagian dari dampak regulasi terbaru, yakni Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025, yang mengatur perubahan tata kelola pupuk bersubsidi. Salah satu perubahan penting adalah pelibatan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), dan koperasi sebagai titik serah, selain kios pengecer yang sudah ada.

Menurut Sri, penyesuaian margin fee yang proporsional dan wajar sangat penting untuk menjaga semangat para penyalur pupuk bersubsidi, sekaligus mencegah potensi praktik-praktik tidak terpuji di lapangan.

"Standar margin fee biasanya mencapai 15-20% dari nilai atau harga barang. Dengan margin fee yang layak dan wajar tentu para penyalur di titik serah ini nantinya jadi lebih bersemangat dan tentu bisa menghindarkan praktik-praktik tidak terpuji karena sudah mempunyai keuntungan yang memadai," pungkasnya.

(Sumber: CNBC/Ed: Ruk)