OTT Suap Rp 1,09 Miliar, Dua Kades dan Mantan Kades di Sidoarjo Diciduk!
![]() |
Dua Kades dan satu mantan Kades saat digelandang di Polresta Sidoarjo, Senin (23/6/2025). (Dok Istimewa) |
Sidoarjo (Warta Rakyat) – Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus dugaan suap dalam proses rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, tiga orang diamankan, dua di antaranya masih menjabat sebagai kepala desa (kades), dan satu merupakan mantan kades.
Ketiganya adalah MAS (40) Kades Sudimoro, S (54) Kades Medalem, dan SY (55) mantan Kades Banjarsari. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam pengaturan kelulusan seleksi perangkat desa dengan cara meminta dan menerima uang dari para peserta.
“Ketiga tersangka sudah kami tahan. Petugas juga masih melakukan pengembangan atas perkara ini,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Senin (23/6/2025).
Dalam OTT yang berlangsung pada 27 Mei 2025 di sebuah rumah makan kawasan Gedangan, petugas menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,09 miliar yang diduga berasal dari para peserta seleksi.
Skema Suap dan Pembagian Uang
MAS dan S diketahui berperan sebagai pengumpul dana dari para peserta seleksi, lalu menyerahkannya kepada SY yang menjanjikan kelulusan. Uang yang diminta dari setiap peserta berkisar antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta, sementara SY menetapkan tarif Rp 100 juta per peserta. Ketiganya lantas membagi hasil uang suap tersebut, dengan rincian, SY menerima Rp 720 juta, sedangkan MAS dan S masing-masing memperoleh Rp 150 juta.
“Uang itu berasal dari 18 peserta ujian seleksi calon perangkat desa yang diberikan kepada para tersangka,” kata Kapolres.
Proses Penangkapan
OTT bermula dari informasi masyarakat soal dugaan pengaturan kelulusan dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Pada Senin malam, 26 Mei 2025, ketiga tersangka diketahui bertemu di McDonald's Puri Surya Jaya, Gedangan. Dalam pertemuan tersebut, SY bahkan sempat menunjukkan kisi-kisi soal seleksi kepada MAS dan S.
“Namun setelah kami dalami, soal tersebut hanya berisi kisi-kisi jawaban atas materi seleksi, bukan naskah asli ujian,” ujar Kombes Christian.
Usai pertemuan sekitar pukul 01.20 WIB (Selasa, 27 Mei 2025), polisi membuntuti kendaraan Daihatsu Xenia putih yang ditumpangi MAS dan S. Kendaraan itu dihentikan di Frontage Road Gedangan. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan plastik kresek hitam berisi uang tunai Rp 185 juta di dalam mobil.
SY ditangkap di lokasi berbeda, tepatnya di depan rumahnya di Desa Ketajen, Gedangan. Penelusuran lanjutan mengarah pada penyitaan uang dalam jumlah besar dari sejumlah rekening dan tangan pihak lain, termasuk SSP yang disebut-sebut sebagai penerima uang dari SY.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp 230 juta, Rp 80 juta, dan Rp 604,8 juta yang ditemukan dari beberapa lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, dan/atau Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kini, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi. (Ed: Ruk)