Terkuak! Dugaan Korupsi di Balik Pengelolaan Pasar Kalijati Timur
Subang (Warta Rakyat) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Penetapan status tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno, menyatakan bahwa kedua tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan pasar, yang mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujar Bambang.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Desa Kalijati Timur berinisial AA (57), dan Sts (52), selaku Direktur BUMDes Makmur Lestari pada tahun 2024.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, alternatif pasal yang diterapkan adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
“Para tersangka telah kami tahan di Lapas Kelas IIB Subang selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada satu kasus ini saja. Kejari Subang akan memperluas penyelidikan ke sejumlah pasar lain yang dikelola pemerintah daerah sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Ini bukan akhir. Kami akan terus menelusuri praktik-praktik serupa demi mewujudkan tata kelola aset desa yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Langkah Kejari Subang ini dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga integritas pengelolaan dana dan fasilitas publik di tingkat desa, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
(Sumber: TintaHijau/ Ed: Ruk)