Telusuri
23.08 C
East Java
Warta Rakyat
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik dan Pemerintahan
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Daerah
Warta Rakyat
Telusuri
Beranda Hukum dan Kriminal LBH KPK PMH PN Jember Saswito Menang dalam Gugatan PMH, LBH KPK Tuntut Penghentian Penyidikan
Hukum dan Kriminal LBH KPK PMH PN Jember

Saswito Menang dalam Gugatan PMH, LBH KPK Tuntut Penghentian Penyidikan

Redaksi
Redaksi
11 Nov, 2024 42
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Saswito dan Tim LBH KPK. (Dok. Istimewa)


JEMBER (WARTARAKYAT)– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) memberikan bantuan hukum gratis kepada Saswito (38), seorang warga Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, yang menjadi tersangka dalam kasus hutang-piutang.

Saswito ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sukowono berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/10/VI/2024, terkait tuduhan hutang-piutang terhadap seorang pelapor berinisial ST.

Pelapor ST mengklaim memiliki bukti kwitansi tertanggal 11 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Saswito sebagai bukti transaksi. Namun, Advokat Subhan Adi Handoko, yang terkenal dengan kritiknya terhadap kebijakan hukum di Kabupaten Jember, bersama tim LBH-KPK, memberikan bantuan hukum kepada Saswito. Mereka mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pelapor ST, khususnya terkait keabsahan kwitansi tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan kejanggalan pada kwitansi yang dijadikan bukti, salah satunya adalah tidak tercatatnya nama-nama saksi. Hal ini mendorong LBH-KPK untuk mengawal kasus ini sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, dengan tujuan membela hak-hak klien mereka, Saswito.

Pada Sabtu (9/11/2024), LBH-KPK mengajukan gugatan PMH terhadap barang bukti (BB) kwitansi tersebut di Pengadilan Negeri Jember. Gugatan ini, seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum LBH-KPK, Subhan Adi Handoko, bertujuan untuk membela klien mereka yang telah menjadi tersangka di Polsek Sukowono.

“Kami mengajukan gugatan untuk membela hak-hak hukum klien kami yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Alhamdulillah, gugatan kami diterima oleh PN Jember, yang memutuskan bahwa kwitansi yang menjadi barang bukti di kepolisian tidak sah,” ujar Subhan Adi Handoko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Namun, meskipun kemenangan ini menjadi hasil dari perjuangan tim, Subhan menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa jumawa.

"Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 64/Pdt.G/2024/PN Jmr., tanggal 17 Oktober 2024, tidak membuat kami berbangga diri. Kami akan segera mengirimkan surat ke Polsek Sukowono untuk memberitahukan hasil putusan ini dan meminta agar surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dikeluarkan, meskipun pihak tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding,” tambahnya.

Subhan menegaskan bahwa meskipun pihak tergugat mengajukan banding, pihaknya yakin bahwa hasil putusan Pengadilan Negeri Jember telah mempertimbangkan semua aspek secara adil.

“Pembuktian perdata dan pembuktian pidana sangat berbeda. Kami yakin kami akan menang sampai putusan akhir, apapun alasan pembanding,” ungkapnya.

Sementara itu, Saswito, yang kini menjadi penggugat sekaligus tersangka di Polsek Sukowono, menyampaikan rasa terima kasihnya.

"Saya sangat bersyukur atas bantuan hukum yang diberikan oleh LBH-KPK tanpa biaya sepeser pun. Alhamdulillah, gugatan kami diterima di PN Jember. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim LBH-KPK yang telah meringankan kasus hukum saya," ungkap Saswito. (Ed: Ruk)


Tag Hukum dan Kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Viral! Oknum Panwascam Bocorkan Trik CTM untuk Tidurkan Saksi Paslon 02
Postingan Lebih Baru Kanit Pidum Bantah Ada Judi Sabung Ayam yang Kebal Hukum di Jember

Anda mungkin menyukai postingan ini

Tanpa Dana Desa, Jalan Paving Kopang Kebun Terbangun

Buron 12 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan di Jember Ditangkap

19 Calon PMI Ilegal Diamankan, Mayoritas dari Sulawesi dan NTT

 


Featured Post

Tanpa Dana Desa, Jalan Paving Kopang Kebun Terbangun

Redaksi- 5/15/2025 0
Tanpa Dana Desa, Jalan Paving Kopang Kebun Terbangun

Most Popular

Tanpa Dana Desa, Jalan Paving Kopang Kebun Terbangun

Tanpa Dana Desa, Jalan Paving Kopang Kebun Terbangun

5/15/2025
19 Calon PMI Ilegal Diamankan, Mayoritas dari Sulawesi dan NTT

19 Calon PMI Ilegal Diamankan, Mayoritas dari Sulawesi dan NTT

5/08/2025
Perlintasan KAI Arah Rembangan Dipasangi Portal, Truk Dialihkan ke Jalur Alternatif

Perlintasan KAI Arah Rembangan Dipasangi Portal, Truk Dialihkan ke Jalur Alternatif

4/22/2025
Bupati Jember Tegaskan Tidak Ada Upaya Melemahkan Peran Wakil Bupati

Bupati Jember Tegaskan Tidak Ada Upaya Melemahkan Peran Wakil Bupati

3/12/2025
Buron 12 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan di Jember Ditangkap

Buron 12 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan di Jember Ditangkap

5/13/2025


 

Popular Post

Tanpa Dana Desa, Jalan Paving Kopang Kebun Terbangun

Tanpa Dana Desa, Jalan Paving Kopang Kebun Terbangun

5/15/2025
19 Calon PMI Ilegal Diamankan, Mayoritas dari Sulawesi dan NTT

19 Calon PMI Ilegal Diamankan, Mayoritas dari Sulawesi dan NTT

5/08/2025
Perlintasan KAI Arah Rembangan Dipasangi Portal, Truk Dialihkan ke Jalur Alternatif

Perlintasan KAI Arah Rembangan Dipasangi Portal, Truk Dialihkan ke Jalur Alternatif

4/22/2025
Bupati Jember Tegaskan Tidak Ada Upaya Melemahkan Peran Wakil Bupati

Bupati Jember Tegaskan Tidak Ada Upaya Melemahkan Peran Wakil Bupati

3/12/2025
Buron 12 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan di Jember Ditangkap

Buron 12 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan di Jember Ditangkap

5/13/2025

Populart Categoris

Warta Rakyat

About Us

Warta Rakyat adalah media online yang mengedepankan prinsip jurnalisme warga (citizen journalism) dalam menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan terpercaya.

Email: wartarakyat.site@gmail.com

Website: www.wartarakyat.site

Follow Us

COPYRIGHT © 2025 WARTA RAKYAT
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Media Siber
  • Contact Us