BBM di Jember Aman, Jangan Panik!
Jember (Warta Rakyat)– Polres Jember menegaskan bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Jember dalam kondisi aman dan masyarakat diminta untuk tetap tenang serta tidak melakukan pembelian secara berlebihan.
Kondisi distribusi BBM sempat mengalami gangguan akibat penutupan dan kemacetan di jalur Gumitir, namun kini pasokan BBM telah kembali normal. Meski demikian, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli BBM dan tidak melakukan penimbunan maupun menjadi tengkulak.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli BBM dalam jumlah besar tanpa alasan yang jelas. Apalagi menimbun untuk dijual kembali, itu tindakan melanggar hukum,” tegas Kapolres Jember melalui imbauan resmi.
Polres Jember menegaskan bahwa menimbun atau menyalahgunakan BBM subsidi adalah tindak pidana, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Masyarakat juga diminta untuk turut serta dalam pengawasan. Jika menemukan indikasi penyimpangan seperti pembelian BBM dalam jumlah besar yang mencurigakan atau dugaan penimbunan, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Laporan dapat disampaikan melalui:
- Call Center Polri 110
- Call Center Wadul Gus’e di nomor 0811-3111-1108
- Atau langsung ke Polres atau Polsek terdekat
Dengan partisipasi aktif masyarakat dan pengawasan bersama, diharapkan distribusi BBM di Jember tetap lancar dan tepat sasaran bagi seluruh warga. (Ruk)