HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pemilik Tanah Tutup Akses Jalan Akibat Pengembang Belum Lunasi Pembayaran

Akses salah satu jalan di Perumahan Dira Antirogo Residence ditutup dengan portal bambu oleh pemilik tanah. (Dok. WR)

Jember
(Wartarakyat) - Salah satu akses jalan menuju perumahan Dira Antirogo Residence di tutup oleh salah seorang yang mengklaim pemilik tanah yang sudah dibangun unit rumah dilingkungan Dusun Kloncing Desa Patemon, Kecamatan Pakusari Jember.

Menurut keterangan warga penghuni perumahan, penutupan dengan memakai portal bambu tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 24 januari 2025.

Diketahui berdasarkan keterangan salah satu warga perumahan Antirogo Residence ditutupnya akses jalan karena pembayaran belum bisa dilunasi oleh pihak pengembang dalam hal ini PT. Indah Jaya Cluster ke pemilik tanah atas nama Maryono (53) warga Desa Bedadung kecamatan Pakusari.

"Saya mendengar kabar seperti itu, jadi pengembang belum melunasi dan pemilik tanah meminta sisa kekurangan daei pembayaran tanah." Ungkap salah satu warga saat dikonfirmasi, Selasa (27/1).

Warga menilai jika hal ini tidak kunjung mendapatkan respon oleh pihak pengembang guna menyelesaikan permasalahan, maka kemungkinan beberapa warga akan melakukan langkah untuk meminta pengembang bisa bertanggung jawab.

"Justru ini membuat kami kecewa sekali, secara tidak langsung akan mengganggu aktifitas kami, tentunya pihak pengembang harusnya melakukan langkah cepat mengatas hal ini," Imbuh beberapa warga lain.

Saat dikonfirmasi, pemilik yang mengklaim terkait hal tersebut juga membenarkan dengan apa yang dikatakan warga.

"Saya memang menutup akses jalan dengan portal bambu, saya kecewa karena sampai detik ini tidak ada niatan baik dari pihak pengembang untuk bisa menyelesaikan kurangnya pembayaran," jelas Maryono (53) warga Dusun Gumuksunda yang mengaku adalah pemilik tanah dengan bukti kepemilikan lengkap terkait tanah di perumahan Antirogo Residence.

Maryono mengungkapkan akan terus melakukan langkah proaktif dengan aktifitas yang ada di perumahan, termasuk melarang semua kegiatan membangun unit rumah dan melakukan pemasangan portal hingga ada iktikad baik dari pihak pengembang.

"Saya pribadi akan tetap melarang segala bentuk pekerjaan, untuk portal akan tetap kami pasang hingga PT membayar lunas sisa pembayaran tanah," ungkap Maryono. (Ruk)

Posting Komentar