Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api di Baratan Jember, Truk Vs Kereta Api Logawa
![]() |
Lokasi kejadian kecelakaan maut Truk Vs Kereta api Logawa jurusan Banyuwangi-Jember di perlintasan rel kereta Kelurahan Baratan kecamatan Patrang. |
Jember (Wartarakyat) – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api Baratan Patrang, Jember, pada Senin pagi. Sebuah truk dengan nomor polisi P 8727 OP tertabrak kereta api Logawa jurusan Banyuwangi-Jember, mengakibatkan pengemudi truk, Erpan (35) meninggal di tempat. Temannya, Jumadi, mengalami luka-luka.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 08.27 WIB, saat Erfan dan Jumadi melintas dari arah Utara. Beberapa warga yang berada di lokasi, seperti yang diungkapkan Suto, sudah mengingatkan pengemudi agar berhenti karena kereta api akan melintas. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
“Kami sudah mengingatkan kepada pengemudi, agar berhenti karena ada perlintasan kereta api, tapi tidak didengar, sehingga mobil tertabrak kereta. 1 meninggal dunia, temannya luka-luka,” ujar Suto, warga sekitar.
Manajer Hukum dan Humas PT. KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, membenarkan peristiwa tersebut. Dia menyebutkan bahwa kecelakaan terjadi antara Stasiun Arjasa dan Stasiun Jember, tepatnya di kilometer 201+6/7. Setelah menabrak truk, kereta api sempat berhenti sejenak, kemudian melanjutkan perjalanan ke Stasiun Jember.
“Kejadiannya pukul 08.27 WIB di kilometer 201+6/7 petak jalan antara Stasiun Arjasa – Stasiun Jember, kereta sempat berhenti setelah menabrak, kemudian melanjutkan perjalanan ke Stasiun Jember,” jelas Cahyo.
Cahyo juga menambahkan bahwa kecelakaan ini menyebabkan keterlambatan 19 menit pada perjalanan kereta api Logawa. “Ada keterlambatan perjalanan kereta 19 menit, dan kami minta maaf kepada konsumen atas keterlambatan ini,” ujarnya.
PT. KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang ada, terutama yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur kereta api. Jangan terlena, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” pungkas Cahyo. (*/Ed: Ruk)