Benarkah RAB Dana Desa Tidak Boleh Diketahui Warga? Ini Faktanya
Wartarakyat – Munculnya anggapan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa adalah dokumen rahasia dan tidak boleh diakses masyarakat menuai sorotan. Faktanya, berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan, RAB merupakan dokumen publik yang wajib diketahui oleh masyarakat.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, keterbukaan informasi merupakan prinsip utama. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 24 yang menekankan asas keterbukaan, serta pasal 26 ayat (4) yang mewajibkan kepala desa menjalankan prinsip tata pemerintahan yang transparan. Lebih jauh, pasal 68 menyatakan bahwa masyarakat berhak meminta dan memperoleh informasi dari pemerintah desa.
“Tidak benar jika RAB Dana Desa dianggap rahasia. Itu dokumen publik,” tegas seorang pegiat antikorupsi desa di Jawa Tengah yang enggan disebut namanya. “Justru merahasiakan RAB berpotensi menjadi celah korupsi.”
Pernyataan tersebut diperkuat oleh sejumlah regulasi lain, seperti:
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang pada pasal 42 menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) harus melampirkan rencana kegiatan dan RAB.
Pasal 59 regulasi yang sama menyatakan bahwa kepala desa wajib menginformasikan dokumen RKPDes dan APBDes kepada masyarakat.
Permendes Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 27 ayat (1), yang menyebutkan bahwa RAB merupakan informasi publik desa.
Sayangnya, masih banyak kasus di lapangan di mana warga, aktivis, bahkan jurnalis mengalami kesulitan saat meminta akses informasi terkait RAB Dana Desa. Tidak jarang mereka mendapat jawaban bahwa informasi tersebut rahasia.
Pengamat kebijakan publik dan tata kelola desa menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengakses RAB, sebagai bagian dari pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Dana tersebut bersumber dari APBN dan diperuntukkan untuk pembangunan desa, bukan milik kepala desa atau elit desa.
Jika kepala desa enggan membuka informasi RAB, bahkan menolak permintaan masyarakat tanpa dasar hukum, maka yang bersangkutan dapat dinilai telah melanggar prinsip good governance. Dalam kasus penyimpangan anggaran, kepala desa bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat?
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi RAB desa dapat:
1. Datang langsung ke kantor desa dan meminta salinan RAB;
2. Mengajukan permohonan informasi publik secara tertulis;
3. Mengakses website desa (bila tersedia);
4. Melapor ke lembaga terkait jika permintaan tidak dipenuhi, seperti:
Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman, atau Satgas Saber Pungli.
Transparansi anggaran desa bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga bagian dari membangun kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Oleh karena itu, penting bagi warga untuk aktif dan kritis mengawal penggunaan dana desa.