HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Langkah Hukum Masyarakat Saat Temukan Dugaan Korupsi Dana Desa

Illustrasi

Wartarakyat – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan desa melalui penerapan sanksi tegas terhadap perangkat desa yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). 

Langkah ini sejalan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat desa yang dinilai masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan daerah.

Dalam pelaksanaan tugasnya, kepala desa dapat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada perangkat desa. 

Namun, apabila terjadi penyalahgunaan wewenang, terutama terkait penggunaan dana desa, perangkat desa yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif. 

Sanksi tersebut meliputi teguran lisan dan/atau tertulis. Jika tidak diindahkan, akan dilanjutkan dengan pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.

Penyalahgunaan keuangan desa juga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Dalam Pasal 3 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.


Langkah Pelaporan oleh Masyarakat

Pemerintah membuka ruang bagi partisipasi masyarakat dalam pengawasan dana desa. 

Warga desa yang mengetahui adanya dugaan penyelewengan dana dapat menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Kecamatan. 

Laporan harus disertai penjelasan rinci mengenai obyek kegiatan dan nilai kerugian yang ditimbulkan.

Jika tidak ada tindak lanjut dari BPD dan Kecamatan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Pemerintah Kabupaten, melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani pembinaan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah. 

Bila masyarakat memiliki bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pelaporan dapat langsung dilakukan kepada aparat penegak hukum.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak hanya menyampaikan laporan, tetapi juga mengedepankan pendekatan dialogis terlebih dahulu. 

Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran informasi yang keliru dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam tata kelola desa.


Perhatian Pemerintah terhadap Praktik Korupsi

Pemerintah menegaskan bahwa praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) di desa merupakan bentuk pelanggaran serius yang merusak nilai sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. 

Oleh karena itu, dukungan masyarakat dalam bentuk pelaporan yang disertai bukti konkret sangat dibutuhkan demi pemberantasan korupsi secara menyeluruh.


Penegakan hukum terhadap pelaku penyelewengan dana desa merujuk pada sejumlah dasar hukum penting, antara lain:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;

• UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

• PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU Desa;

• PP No. 60 Tahun 2014 jo. PP No. 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa.

Dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, pengawasan terhadap dana desa diharapkan berjalan optimal guna memastikan pembangunan desa yang berkeadilan dan berkelanjutan.

(Ed: Ruk)



Referensi:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/penyalahgunaan-alokasi-dana-desa-oleh-perangkat-desa-lt594adc217e6f3/


Posting Komentar