Miris! Pupuk Subsidi di Desa Kemuninglor Dijual Tak Sesuai HET dan Bundling
Jember (Wartarakyat) - Dugaan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi kembali mencuat. Sebuah kios pupuk di Desa Kemuning Lor Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, terpaksa menerima teguran tertulis dari PT. Pupuk Indonesia melalui PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia wilayah Kabupaten Jember, setelah terbukti menjual pupuk subsidi diatas Harga Ecaran Tertinggi (HET) dan secara Bundling.
Dalam surat teguran tertulis yang diterbitkan pada pertengahan Mei 2025, disebutkan bahwa UD. Sari Adi Mandiri melakukan penjualan pupuk urea bersubsidi yang dipaketkan bersama pembenah tanah dengan harga Rp 200.000 per zak.
Praktik ini terungkap setelah seorang petani non-penerima subsidi, Zaenuri, mengunggah video berisi keluhan atas pembelian tersebut. Pupuk yang awalnya dibeli oleh Munari (petani penerima subsidi) kemudian dijual kembali kepada Zaenuri.
Audiensi yang melibatkan penyuluh pertanian lapangan (PPL) Kecamatan Arjasa, AAE Kabupaten Jember, pemilik kios, dan para petani yang terlibat membenarkan terjadinya praktik penjualan tidak sesuai dengan ketentuan.
PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kelalaian dalam pengawasan dan pembinaan terhadap kios di bawah wilayah kerja mereka.
“Sebagai bentuk pembinaan dan agar kejadian ini tidak terulang kembali, kami telah mengeluarkan teguran tertulis kepada pihak PPI wilayah Jember dan merekomendasikan sanksi administrasi terhadap kios terkait,” tulis pihak PPI dalam surat tersebut.
Sanksi Tegas Mengancam Kios Nakal
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kios pupuk yang melakukan pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi dapat dikenakan berbagai sanksi administratif hingga pidana. Sanksi dimulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasi dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika ditemukan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), pelaku dapat dijerat sanksi pidana.
Penjualan pupuk subsidi diatur ketat oleh pemerintah, termasuk penggunaan sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan Kartu Tani guna memastikan penyaluran tepat sasaran. Sistem ini dikembangkan Kementerian Pertanian untuk meminimalkan penyimpangan distribusi yang kerap terjadi. (Ruk)