Telusuri
24 C
id
Warta Rakyat
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik dan Pemerintahan
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Daerah
Warta Rakyat
Telusuri
Beranda Daerah Jember Kementerian Pertanian RI Miris! Pupuk Subsidi di Desa Kemuninglor Dijual Tak Sesuai HET dan Bundling
Daerah Jember Kementerian Pertanian RI

Miris! Pupuk Subsidi di Desa Kemuninglor Dijual Tak Sesuai HET dan Bundling

Redaksi
Redaksi
26 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Surat teguran tertulis dari PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia wilayah kabupaten Jember serta barang bukti pupuk Subsidi dan pupuk pembenah tanah yang di beli dari Kios pupuk di Desa Kemuning Lor.


Jember (Wartarakyat) - Dugaan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi kembali mencuat. Sebuah kios pupuk di Desa Kemuning Lor Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, terpaksa menerima teguran tertulis dari PT. Pupuk Indonesia melalui PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia wilayah Kabupaten Jember, setelah terbukti menjual pupuk subsidi diatas Harga Ecaran Tertinggi (HET) dan secara Bundling.

Dalam surat teguran tertulis yang diterbitkan pada pertengahan Mei 2025, disebutkan bahwa UD. Sari Adi Mandiri melakukan penjualan pupuk urea bersubsidi yang dipaketkan bersama pembenah tanah dengan harga Rp 200.000 per zak.

Praktik ini terungkap setelah seorang petani non-penerima subsidi, Zaenuri, mengunggah video berisi keluhan atas pembelian tersebut. Pupuk yang awalnya dibeli oleh Munari (petani penerima subsidi) kemudian dijual kembali kepada Zaenuri.


Audiensi yang melibatkan penyuluh pertanian lapangan (PPL) Kecamatan Arjasa, AAE Kabupaten Jember, pemilik kios, dan para petani yang terlibat membenarkan terjadinya praktik penjualan tidak sesuai dengan ketentuan.

PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kelalaian dalam pengawasan dan pembinaan terhadap kios di bawah wilayah kerja mereka.

“Sebagai bentuk pembinaan dan agar kejadian ini tidak terulang kembali, kami telah mengeluarkan teguran tertulis kepada pihak PPI wilayah Jember dan merekomendasikan sanksi administrasi terhadap kios terkait,” tulis pihak PPI dalam surat tersebut.

Sanksi Tegas Mengancam Kios Nakal

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kios pupuk yang melakukan pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi dapat dikenakan berbagai sanksi administratif hingga pidana. Sanksi dimulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasi dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika ditemukan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), pelaku dapat dijerat sanksi pidana.

Penjualan pupuk subsidi diatur ketat oleh pemerintah, termasuk penggunaan sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan Kartu Tani guna memastikan penyaluran tepat sasaran. Sistem ini dikembangkan Kementerian Pertanian untuk meminimalkan penyimpangan distribusi yang kerap terjadi. (Ruk)


Tag Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

 


Featured Post

Mengenal Perbedaan Usaha Koperasi Merah Putih dan BUMDes di Desa

Redaksi- 5/28/2025 0
Mengenal Perbedaan Usaha Koperasi Merah Putih dan BUMDes di Desa

Most Popular

Tanpa Dana Desa, Jalan Paving Kopang Kebun Terbangun

Tanpa Dana Desa, Jalan Paving Kopang Kebun Terbangun

5/15/2025
19 Calon PMI Ilegal Diamankan, Mayoritas dari Sulawesi dan NTT

19 Calon PMI Ilegal Diamankan, Mayoritas dari Sulawesi dan NTT

5/08/2025
Pupuk Dijual Bundling dan di Atas HET, Kades Kemuning Lor Angkat Bicara

Pupuk Dijual Bundling dan di Atas HET, Kades Kemuning Lor Angkat Bicara

5/27/2025
Miris! Pupuk Subsidi di Desa Kemuninglor Dijual Tak Sesuai HET dan Bundling

Miris! Pupuk Subsidi di Desa Kemuninglor Dijual Tak Sesuai HET dan Bundling

5/26/2025
Perlintasan KAI Arah Rembangan Dipasangi Portal, Truk Dialihkan ke Jalur Alternatif

Perlintasan KAI Arah Rembangan Dipasangi Portal, Truk Dialihkan ke Jalur Alternatif

4/22/2025


 

Popular Post

Tanpa Dana Desa, Jalan Paving Kopang Kebun Terbangun

Tanpa Dana Desa, Jalan Paving Kopang Kebun Terbangun

5/15/2025
19 Calon PMI Ilegal Diamankan, Mayoritas dari Sulawesi dan NTT

19 Calon PMI Ilegal Diamankan, Mayoritas dari Sulawesi dan NTT

5/08/2025
Pupuk Dijual Bundling dan di Atas HET, Kades Kemuning Lor Angkat Bicara

Pupuk Dijual Bundling dan di Atas HET, Kades Kemuning Lor Angkat Bicara

5/27/2025
Miris! Pupuk Subsidi di Desa Kemuninglor Dijual Tak Sesuai HET dan Bundling

Miris! Pupuk Subsidi di Desa Kemuninglor Dijual Tak Sesuai HET dan Bundling

5/26/2025
Perlintasan KAI Arah Rembangan Dipasangi Portal, Truk Dialihkan ke Jalur Alternatif

Perlintasan KAI Arah Rembangan Dipasangi Portal, Truk Dialihkan ke Jalur Alternatif

4/22/2025

Populart Categoris

Warta Rakyat

About Us

Warta Rakyat adalah media online yang mengedepankan prinsip jurnalisme warga (citizen journalism) dalam menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan terpercaya.

Email: wartarakyat.site@gmail.com

Website: www.wartarakyat.site

Follow Us

COPYRIGHT © 2025 WARTA RAKYAT
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Media Siber
  • Contact Us