HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

542 Calon PMI Siap Berangkat, Usai KP2MI Cabut Sanksi Tiga Perusahaan

Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla (tengah) berbicara kepada wartawan di Jakarta pada 2 Mei 2025. Dok. Antara


Jakarta (Warta Rakyat) — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) secara resmi mencabut sanksi administratif terhadap tiga perusahaan penempatan pekerja migran yang sebelumnya dijatuhi hukuman karena pelanggaran regulasi penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

Wakil Menteri P2MI, Dzulfikar Ahmad Tawalla, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (2/6), menyampaikan bahwa pencabutan sanksi ini dilakukan setelah ketiga perusahaan terbukti telah memenuhi kewajiban mereka sesuai ketentuan.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri, PT Tulus Widodo Putra, dan PT Alwihdah Jaya Sentosa. PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri sebelumnya dikenai sanksi karena memberangkatkan pekerja migran ke negara yang sedang diberlakukan moratorium oleh pemerintah. 

Sementara dua perusahaan lainnya mendapat sanksi karena gagal memberangkatkan pekerja migran sesuai komitmen mereka.

Menurut Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Eko Iswantono, timnya telah melakukan pemantauan menyeluruh terhadap kesiapan dan komitmen ketiga perusahaan selama masa sanksi. 

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah mengembalikan biaya penempatan kepada calon pekerja migran serta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pemberangkatan 542 calon pekerja.

“Pencabutan sanksi ini tidak berarti pengawasan dihentikan. Kegiatan usaha mereka akan terus kami awasi secara ketat,” tegas Dzulfikar. 

Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan penempatan pekerja migran agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.

"Apabila di kemudian hari kami temukan pelanggaran, maka kami tidak segan-segan melakukan tindakan yang tegas," tambahnya.

(Sumber: Antara/ Ed: Ruk)