Awas! Pupuk Subsidi Akan Diawasi Ketat, Ini Pesan Kejari Banyuwangi
![]() |
Tim Kejari Banyuwangi bersama Polresta dan instansi terkait memantau sejumlah kios dan distributor pupuk subsidi di Banyuwangi, Rabu (4/6). (Dok. Kejari Banyuwangi) |
Banyuwangi (Warta Rakyat) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan yang selama ini kerap menjadi persoalan di sektor pertanian.
Pada Rabu (4/6), tim dari Kejari Banyuwangi dikerahkan untuk melakukan pemantauan langsung ke sejumlah kios dan distributor pupuk bersubsidi.
Kegiatan ini dilakukan menjelang datangnya musim tanam, demi memastikan distribusi pupuk berjalan tepat sasaran dan lancar.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya. Tidak ada ruang bagi praktik penyelewengan atau penimbunan,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi.
Dalam pemantauan tersebut, Kejari menggandeng Polresta Banyuwangi serta sejumlah instansi terkait. Tim gabungan turun langsung ke lapangan, mendatangi satu per satu kios resmi pupuk untuk mengecek ketersediaan stok dan kebutuhan pupuk subsidi.
Rizky menambahkan, pemantauan dilakukan secara menyeluruh di berbagai titik distribusi.
“Tim Kejari Banyuwangi akan melakukan pemantauan langsung di berbagai titik distribusi. Mulai gudang distributor hingga kios-kios pengecer resmi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kata Rizky, pemeriksaan juga mencakup kelengkapan dokumen, kesesuaian harga eceran tertinggi (HET), serta ketersediaan stok berdasarkan alokasi yang ditetapkan pemerintah.
“Kita juga memeriksa kelengkapan dokumen, kesesuaian harga eceran tertinggi (HET), serta ketersediaan stok pupuk berdasarkan alokasi yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Rizky juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk memperkuat pengawasan.
“Koordinasi intensif juga akan dilakukan dengan Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop UMP), serta pihak kepolisian untuk membentuk tim terpadu,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat, Kejari Banyuwangi juga membuka posko aduan khusus untuk para petani.
Rizky mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan adanya kejanggalan dalam penyaluran pupuk subsidi.
“Kami juga membuka posko aduan bagi masyarakat, khususnya para petani. Jika menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi segera lapor. Laporan sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Ia berharap pengawasan ketat ini dapat mencegah praktik ilegal seperti penimbunan, penjualan di atas HET, atau pengalihan pupuk ke sektor non-pertanian.
“Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan para petani di Banyuwangi dapat memperoleh pupuk subsidi dengan mudah, harga yang sesuai, dan pada waktu yang tepat. Sehingga mendukung keberhasilan musim tanam dan meningkatkan kesejahteraan petani,” pungkas Rizky. (Ed: Ruk)