HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kades Ngepung Ditahan, Diduga Korupsi APBDes Rp398 Juta


Hendra Wahyu Saputra, Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (5/6/2025). (Foto: Humas Kejari)

Nganjuk (Warta Rakyat) – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menahan Hendra Wahyu Saputra, Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (5/6/2025). 

Penahanan dilakukan setelah Hendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 hingga 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menjelaskan bahwa dana APBDes yang dicairkan melalui Bank Jatim diduga sepenuhnya dikuasai oleh Hendra tanpa diserahkan kepada pelaksana kegiatan yang seharusnya bertanggung jawab atas pelaksanaan program desa.

“Hendra Wahyu Saputra diduga mengelola sendiri anggaran pembangunan tanpa melibatkan pelaksana kegiatan. Akibatnya, dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan desa tidak tersalurkan sebagaimana mestinya,” ungkap Koko.

Selain itu, penyidik menemukan adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif serta kegiatan fisik yang belum dilaksanakan, meskipun anggarannya telah dicairkan. 

Dalam laporan hasil sementara audit investigatif, ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp398.509.628,52. Namun, angka ini masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring berjalannya proses penyidikan.

Hendra Wahyu Saputra saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk selama 20 hari, terhitung sejak 4 Juni 2025 hingga 23 Juni 2025.

Dalam kasus ini, Hendra dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 8 jo Pasal 18 UU yang sama.



(Sumber: SJP/ Ed: Ruk)

Posting Komentar