Parah! Dana Desa Rp354 Juta Dipakai Buat Bayar Pinjol dan Karaoke
![]() |
Kejari Batang tetapkan tersangka mantan bendahara Desa Kranggan kecamatan Tersono. (Dok. Muslihun) |
Batang (Warta Rakyat) – Skandal korupsi kembali mencoreng pengelolaan Dana Desa di Indonesia. Kali ini, Kejaksaan Negeri Batang menetapkan HS, mantan Bendahara Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, sebagai tersangka kasus korupsi anggaran desa tahun 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp354 juta.
HS yang juga merangkap sebagai Kaur Keuangan dan operator Siskeudes, diketahui menyalahgunakan dana desa dengan modus tambal sulam anggaran.
Parahnya, uang yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga malah dialihkan untuk membayar utang pinjaman online (pinjol) dan bersenang-senang bersama pemandu lagu karaoke di Semarang.
“Bahwa hari ini, Rabu 4 Juni 2025, telah dilakukan penetapan tersangka terhadap saudara berinisial HS selaku mantan Kaur Keuangan, Bendahara Desa, dan Operator Siskeudes Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, yang melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Batang, Dipo Iqbal, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Efi Paulin Numberi.
Penyalahgunaan anggaran menyentuh berbagai sektor penting di desa, mencakup 23 kegiatan mulai dari insentif RT/RW, tunjangan BPD, honor guru TPQ dan PAUD, betonisasi jalan, hingga program makanan tambahan untuk balita.
Tak tanggung-tanggung, dana Bantuan Provinsi untuk Rumah Tidak Layak Huni (Banprov RTLH) sebesar Rp100 juta juga raib ke rekening pribadi HS dalam dua tahap pencairan terbesar pada 21 dan 25 November 2024.
Kejaksaan menyebut HS mulai menjalankan aksinya sejak Juli 2024. Anggaran Desa Kranggan saat itu sebesar Rp2,7 miliar, yang kemudian meningkat menjadi Rp2,8 miliar setelah perubahan APBDes.
Dana tersebut berasal dari berbagai sumber seperti PAD, Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Banprov, Bankab, hingga dana aspirasi.
Modus yang digunakan HS tergolong canggih, dengan cara menutup anggaran kegiatan lama menggunakan dana dari kegiatan baru.
Namun, praktik ini jebol di akhir tahun saat tak ada lagi kegiatan yang bisa dimanipulasi. Kebocoran dana pun terbongkar.
Hasil pemeriksaan menyatakan dana tersebut digunakan bukan hanya untuk keperluan pribadi, tapi juga untuk membayar utang pinjol serta kegiatan hiburan malam.
"Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang pinjol dan pemandu lagu karaoke atau PL di Semarang," ujar Dipo.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 pada UU yang sama.
"Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HS selama 20 hari ke depan, dengan jenis penahanan Rutan yang dititipkan di Lapas Kelas IIB Batang," jelas Dipo. (Ed: Ruk)