Akta Kelahiran Bikin Pusing! Warga Jember Bayar Mahal, Hasil Nihil
![]() |
Illustrasi Akta Kelahiran |
Jember (Warta Rakyat) — Sejumlah warga di Kabupaten Jember mengaku kesulitan mengurus dokumen kependudukan, khususnya akta kelahiran. Keluhan ini mengemuka setelah seorang warga, Triasmita, yang tinggal di Perumahan Tegal Besar Permai, Kecamatan Kaliwates, mengungkapkan pengalaman pahitnya harus membayar Rp700 ribu kepada seseorang yang diduga calo berinisial R yang diketahui tinggal di daerah Wirolegi Kecamatan Sumbersari, tanpa hasil.
Triasmita menjelaskan bahwa awalnya ia berniat mengurus akta kelahiran melalui jalur resmi. Namun, informasi yang simpang siur mengenai prosedur sidang di Pengadilan Agama dan kerumitan dokumen membuatnya bingung. Ia kemudian diperkenalkan kepada R, yang mengklaim bisa mengurus akta tanpa melalui sidang.
“Saya bingung harus mulai dari mana, apalagi katanya harus sidang segala. Lalu ada yang kenalkan ke mbak R, katanya bisa bantu tanpa sidang asal bayar Rp700 ribu. Karena saya butuh cepat, saya ikuti saja,” ujar Triasmita.
Pengurusan akta kelahiran ini sejatinya hanya memerlukan biaya sekitar Rp350 ribu jika dilakukan melalui sidang resmi. Namun karena minimnya informasi dan dorongan dari lingkungan sekitar, Triasmita tergoda memilih jalan pintas.
Inisial Al yang tidak ingin disebutkan namanya, teman dekat Triasmita, turut membantu dalam proses tersebut. Ia mengaku mengenal R melalui seorang teman lain, Thoriq, yang menyarankan agar pengurusan dilakukan lewat perantara untuk mempercepat proses.
“Sebenarnya kami niatnya mau bantu Triasmita urus akta kelahiran secara resmi, tapi waktu itu Thoriq bilang dia kenal seseorang yang bisa bantu tanpa harus sidang. Namanya R. Karena katanya prosesnya cepat dan tinggal tunggu jadi saja, akhirnya kami percaya dan saya bantu hubungi R itu,” ungkap AI saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Namun setelah lebih dari sebulan, akta kelahiran yang dijanjikan tak kunjung selesai. Bahkan, menurut AI, mereka hanya menerima kembali berkas-berkas persyaratan tanpa kejelasan lebih lanjut.
“Kami cuma dikembalikan berkas-berkasnya saja. R bilang masih dalam proses, tapi sudah lebih dari sebulan tidak ada kabar pasti. Uangnya juga belum dikembalikan,” jelasnya.
Yang memperparah situasi, R kini sulit dihubungi. Beberapa kali didatangi oleh Thoriq ke rumahnya namun R tidak pernah ada. Hal ini membuat Triasmita dan AI merasa ditipu, terlebih uang yang mereka bayarkan masih belum di kembalikan sampai saat ini.
“Kami pikir itu sudah biasa, karena katanya banyak yang lewat dia juga. Tapi setelah membayar Rp700 ribu dan berkas diberikan serta dijanjikan satu minggu selesai, namun hal itu berbanding terbalik dengan apa yang diutarakan oleh R,” kata AI.
AI berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur jalan pintas. Ia juga meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, agar aktif memberikan informasi dan sosialisasi prosedur resmi kepada warga.
Kasus ini memperkuat dugaan adanya praktik percaloan liar dalam pengurusan administrasi kependudukan di Jember, serta menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap jalur tidak resmi yang merugikan masyarakat. (Ruk)
Referensi: