Puluhan Kepala Sekolah Diperiksa, Hibah SMK Swasta Rp 65 Miliar Jatim Diduga Sarat Korupsi
![]() |
Illustrasi dugaan korupsi hibah SMK Swasta di Jawa Timur |
Surabaya (Warta Rakyat) – Penyelidikan dugaan korupsi hibah untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Jawa Timur (Jatim) dengan nilai fantastis sebesar Rp 65 miliar terus berproses. Namun, sejak penggeledahan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 17 Maret 2025 lalu, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, saat dikonfirmasi Sabtu (7/6/2025), mengatakan proses masih berada di tahap pengumpulan bukti dan pemeriksaan terkait pelaksanaan hibah.
“Kami menemukan indikasi bahwa bantuan hibah yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Misalnya, ada sekolah jurusan komputer yang malah menerima peralatan berupa sepeda motor,” ujar Saiful.
Ia menambahkan, hampir 30 kepala sekolah SMK telah diperiksa. Selain itu, sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim juga telah dimintai keterangan.
Penggeledahan dan Pemeriksaan Sejumlah Pihak
Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan tim Pidana Khusus Kejati Jatim di lima lokasi, termasuk kantor Dindik Jatim. Langkah tersebut diambil untuk mencari bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta tahun anggaran 2017.
Dalam prosesnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop. Sejumlah pihak juga telah diperiksa, mulai dari 25 kepala sekolah SMK swasta di 11 kabupaten/kota penerima hibah, hingga pejabat struktural Pemprov Jatim seperti Kepala Dindik, Kepala Biro Hukum, Kabid SMK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim Unit Layanan Pengadaan (ULP), Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), hingga pihak penyedia barang dan jasa.
PPK saat itu dijabat Hudiyono yang juga telah diperiksa. Sementara itu, mantan Kepala Dindik Jatim, Saiful Rachman, diperiksa di dalam penjara karena tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp 8,2 miliar.
Paket Hibah Dibagi Dua, Barang Tak Sesuai Kebutuhan
Berdasarkan penelusuran, hibah sebesar Rp 65 miliar pada 2017 dibagi menjadi dua paket pekerjaan:
• Paket I: Dikerjakan oleh PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30,5 miliar.
• Paket II: Dikerjakan oleh PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33 miliar.
Pelaksanaan proyek dilakukan melalui mekanisme tender. Namun, ditemukan bahwa barang-barang yang diberikan kepada 25 SMK swasta tidak sesuai dengan spesifikasi dalam SK Gubernur Jatim No. 188/386/KPTS/013/2017 maupun dengan kebutuhan jurusan masing-masing sekolah. Selain itu, terjadi mark-up harga yang cukup besar. Salah satu barang yang seharusnya bernilai Rp 2 juta, dilaporkan senilai Rp 2,6 miliar.
“Ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata mantan Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
Kejati Jatim juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim untuk melakukan audit guna menghitung kerugian negara secara resmi.
Gubernur Khofifah: Jangan Kaitkan Saya
Menanggapi kasus ini, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat karena saat kejadian pada 2017, ia belum menjabat sebagai gubernur.
“Itu kejadian tahun 2017, jangan diikut-ikutkan saya. Saya belum di sini waktu itu,” ujarnya usai apel ASN di Kantor Gubernur Jatim pada 20 Maret 2025, didampingi Wakil Gubernur Emil Dardak.
Senada, Kepala Dindik Jatim saat ini, Aries Agung Paewai, juga menyatakan bahwa ia tidak mengetahui kasus tersebut karena baru menjabat pada 20 Juni 2023.
“Saya tidak begitu paham karena dokumen yang diminta kejaksaan terkait kegiatan tahun 2017, sudah cukup lama,” ujarnya.
Aturan yang Diduga Dilanggar:
• Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
• Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bansos dari APBD
• Pergub Jatim No. 40 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Hibah dan Bansos
Pihak-Pihak yang Sudah Diperiksa:
• 30 Kepala Sekolah SMK swasta
• Kepala Dindik Jatim
• Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim
• Kabid SMK/PPK
• Tim ULP dan Pokja
• PPHP
• Rekanan/kontraktor
• Vendor/distributor
(Sumber: BarometerJatim/Ed: Ruk)