HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

99 Persen Produk AS Bebas Tarif di Indonesia, Data RI Legal ke AS

Illustrasi

Warta Rakyat – Amerika Serikat dan Indonesia resmi menyepakati penghapusan hambatan perdagangan digital antara kedua negara.

Kesepakatan ini diumumkan langsung oleh Presiden AS Donald Trump melalui keterangan resmi di Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).

Salah satu poin utama dalam kesepakatan ini adalah diperbolehkannya pemindahan data pribadi warga Indonesia ke AS secara legal.

Indonesia menyatakan komitmennya untuk melindungi data pribadi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum nasional.

Dalam bidang perdagangan digital, Indonesia juga sepakat untuk menghapus tarif Harmonized System (HS) atas produk digital tak berwujud dari AS.

Selain itu, kewajiban deklarasi impor untuk produk digital akan ditangguhkan, sebagai bagian dari upaya mempermudah lalu lintas produk digital antar kedua negara.

Indonesia turut menyatakan dukungan penuh terhadap moratorium permanen bea cukai atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tanpa syarat.

Sebagai timbal balik dari kesepakatan ini, Indonesia akan mengenakan tarif sebesar 19% terhadap produk asal AS.

Namun demikian, lebih dari 99% produk AS tetap akan mendapatkan pembebasan tarif saat memasuki pasar Indonesia.

Presiden Trump menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak hanya membuka pasar ekspor AS, tetapi juga akan menciptakan lapangan kerja yang berkualitas.

"Pengumuman ini menunjukkan bahwa Amerika Serikat dapat melindungi produksi domestik dan memperkuat basis industri pertahanannya sambil memperoleh akses pasar yang luas dengan mitra dagangnya," ujarnya. (Ruk)

Sumber: YouTube bisniscom