Pemkab Jember Siapkan Petugas PPID Unggul Lewat Pelatihan Empat Hari
![]() |
Pelatihan operator PPID di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jum'at (22/8). (Dok. PPID Jember) |
Jember (Warta Rakyat) – Petugas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) mengikuti pelatihan operator PPID yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jember.
Kegiatan yang digelar di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip ini berlangsung selama empat hari, mulai Rabu (20/8/2025) hingga Sabtu (23/8/2025). Pelatihan diikuti oleh seluruh petugas PPID dari berbagai instansi, mulai tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember.
Pelatihan menghadirkan narasumber berpengalaman di bidangnya, antara lain Winardi Nawa Putra, mantan Pimred sekaligus General Manager Radar Jember, Rully Efendi, jurnalis bersertifikasi UKS tingkat Madya dan Miftahur Rohman, pemilik media online Jempolindo.
Winardi Nawa Putra menekankan pentingnya penyampaian informasi kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami. Ia juga mengingatkan agar petugas PPID mampu menyusun informasi menjadi artikel atau berita sesuai kode etik jurnalistik, yang memuat unsur 5W + 1H.
"Artikel maupun berita yang disampaikan kepada masyarakat harus memenuhi standar minimal, dengan mengandung unsur 5W 1H," jelas Winardi.
Sementara itu, Miftahur Rohman menyoroti pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) dalam mendukung penyusunan karya tulis. Namun, ia mengingatkan agar petugas PPID tidak sepenuhnya bergantung pada AI karena masih dibutuhkan koreksi berdasarkan fakta.
“AI bisa membantu, tapi masih banyak kesalahan. Kita tetap harus memastikan informasi yang disampaikan benar-benar akurat,” ujar Memet, sapaan Miftahur Rohman.
Rahmad Agung S. Kom., M.Eng., Kepala Bidang Aspirasi dan Layanan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Jember, menegaskan bahwa pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan petugas PPID dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Pelatihan operator ini merupakan bentuk peningkatan sumber daya manusia petugas PPID, terutama di era saat ini, di mana keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi,” ujar Agung.
Agung menambahkan, pemberlakuan UU KIP membawa perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, setiap lembaga dan badan pemerintah harus mengelola informasi dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik, dan akuntabilitas. (Sumber: PPID Jember/Ed: Ruk))