HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Mengenal Perbedaan Usaha Koperasi Merah Putih dan BUMDes di Desa




Jakarta (WartaRakyat)– Pemerintah terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui dua instrumen ekonomi yang kini menjadi sorotan: Koperasi Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Meski keduanya beroperasi di lingkup desa, tujuan, struktur pengelolaan, dan jenis usahanya memiliki perbedaan signifikan.

Koperasi Merah Putih merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang diluncurkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Program ini bertujuan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa dengan pendekatan koperasi, yang menekankan prinsip keanggotaan. Pengurus koperasi tidak berasal dari perangkat desa, sehingga lebih otonom dalam pengelolaan.

Sementara itu, BUMDes merupakan badan usaha yang dibentuk dan dikelola langsung oleh pemerintah desa, dengan direksi yang ditunjuk oleh kepala desa. BUMDes memiliki kekuasaan lebih besar dalam hal pengelolaan aset desa dan perumusan strategi ekonomi lokal. Dasar hukumnya diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 117.

Perbedaan Jenis Usaha dan Sumber Modal

Jenis usaha Koperasi Merah Putih lebih fokus pada pelayanan dan pemberdayaan anggota secara langsung, seperti:

• Gerai sembako
• Gerai simpan pinjam
• Klinik desa
• Apotek desa
• Gudang dan logistik

Pendanaan koperasi ini berasal dari dana desa, APBN, APBD, dan pinjaman dari HIMBARA. Selain itu, lintas kementerian turut terlibat aktif dalam perumusan kebijakan, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, Kementerian Desa, dan lainnya.

Sedangkan BUMDes berfokus pada pengelolaan potensi ekonomi desa secara luas, seperti:

• Pariwisata desa
• Energi terbarukan
• Industri pengolahan lokal

Modal BUMDes berasal dari penyertaan pemerintah desa, kabupaten, provinsi, dan pihak ketiga.

Komplementer, Bukan Pesaing

Dalam sebuah pernyataan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih dan BUMDes bukanlah dua entitas yang bersaing, melainkan saling melengkapi.

"Jangan galau antara BUMDes dan koperasi merah putih. Dua-duanya penting, dan harus saling mendukung," ujarnya dalam peresmian Koperasi Merah Putih di Desa Indrasari, Kabupaten Banjar, Rabu (21/5/2025).

Yandri juga menyebutkan bahwa hubungan kelembagaan antara BUMDes dan Koperasi Merah Putih akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Kementerian Desa, untuk menghindari tumpang tindih fungsi.

Target Nasional

Pemerintah menargetkan pendirian 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Saat ini, BUMDes telah berdiri di 64.283 desa. Sinergi dua model usaha ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian desa dari berbagai sisi: kelembagaan, pelayanan, dan pengelolaan sumber daya lokal. (Sumber: Tirto id/ Ed: Ruk)

Posting Komentar