Pupuk Dijual Bundling dan di Atas HET, Kades Kemuning Lor Angkat Bicara
![]() |
Illustrasi Pupuk Bersubsidi |
Jember (WartaRakyat) - Kepala Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, Budi Haryanto, angkat bicara menanggapi isu dugaan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayahnya. Isu ini mencuat setelah salah satu kios pupuk, UD Sari Adi Mandiri, mendapat teguran tertulis dari PT Pupuk Indonesia.
Namun, Budi mengaku belum mengetahui secara resmi adanya surat teguran tersebut.
"Saya belum tahu pasti terkait hal itu. Informasi itu saya dengar dari salah satu kepala dusun yang mendapat laporan warga, yang katanya disampaikan melalui video," ujar Budi saat ditemui di kediamannya, Rabu (27/5).
Menurutnya, sejauh ini distribusi pupuk bersubsidi di Desa Kemuning Lor telah berjalan sesuai ketentuan dan merujuk pada data e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Ia memastikan, realisasi distribusi dan tonase pupuk di wilayahnya sesuai dengan kebutuhan kelompok tani yang telah terdaftar.
"Realisasi pupuk di Kemuning Lor sesuai data e-RDKK dan tonasenya jelas. Kami di desa memantau itu," tegasnya.
"Kalau ada penyewa atau penggadai lahan, kios minta surat keterangan dan pemerintah desa harus tahu, karena mereka tidak terdaftar di e-RDKK," imbuhnya.
Pernyataan ini disampaikan Budi sebagai klarifikasi menyusul keluhan petani yang mengaku harus membeli pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan dalam bentuk bundling dengan produk lain.
Menanggapi hal itu, Budi menegaskan bahwa urusan harga dan bundling sepenuhnya menjadi tanggung jawab kios. Pemerintah desa, lanjutnya, fokus pada pengawasan distribusi sesuai dengan data resmi.
"Kalau soal harga dan bundling itu urusan kios. Yang jelas kami di desa mengawasi agar distribusi sesuai e-RDKK dan kebutuhan petani," pungkasnya. (Ruk)